89 Pelanggar PSBB Transisi di Terminal Kampung Melayu Disanksi
access_time Senin, 07 September 2020 14:22 WIB
remove_red_eye 1516
person Reporter : Nurito
person Editor : F. Ekodhanto Purba
Sebanyak 89 pelanggar aturan PSBB transisi di kawasan Terminal Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur diberikan sanksi kerja sosial.
K e-89 pelanggar ini kami berikan sanksi kerja sosial, seperti menyapu jalan dan mengecat kanstin,
Kasatpol PP Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, dalam kegiatan tertib masker kali ini pihaknya mengerahkan seratus petugas gabungan dari unsur Satpol PP tingkat kota dan provinsi, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri.
Petugas Gabungan Sosialisasi Gebrak Masker di Cempaka Putih Timur"K
e-89 pelanggar ini kami berikan sanksi kerja sosial, seperti menyapu jalan dan mengecat kanstin," ujarnya, Senin (7/9).Dijelaskan Budi, para pelanggar tersebut umumnya tidak menggunakan masker.
Dalam kesempatan itu pihaknya juga mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).
"Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar," tandasnya.